Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 

    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 
    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menciduk terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang digelar pada (23/10). Konferensi Pers ini diadakan di depan Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH.

    Kapolres dalam Konferensi ini menjelaskan "Peristiwa tragis ini melibatkan seorang korban bernama RD (22 tahun) yang menjadi sasaran aksi kejam para pelaku di jalan raya Cikaso-Tegalbuleud, tepatnya di Kp Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Tersangka utama adalah JS (30 tahun), yang bersama dengan SA (28 tahun), melakukan aksi pencurian dengan memaksa korban dan menggunakan kekerasan untuk merampas sepeda motor miliknya." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Beliau Menambahkan, "Modus operandi pelaku yaitu, Mereka memepet korban dengan sepeda motor mereka, kemudian mengancam korban dan meminta handphone. Ketika korban menolak memberikan handphone, mereka menggunakan kekerasan fisik. Pelaku JS menendang sepeda motor korban, membuatnya jatuh. Saat korban terjatuh, S mengeluarkan senjata api dan mengancam korban, memaksa korban menyerah. Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku kabur ke arah Cikaso." Tambahnya.

    "Beruntung, korban dan warga sekitar tidak tinggal diam. Mereka berupaya mengejar para pelaku. Dengan kerjasama dan keberanian warga, pelaku JS berhasil ditangkap pada hari kejadian itu juga di Kp.Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kec.Tegalbuleud. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berhasil menghentikan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian." Beber Kapolres Sukabumi.

    Terakhir beliau menjelaskan "Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), ke-1e, 2e, 3e, Ayat (2) ke-1e, dan Ke-2e KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 12 tahun." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas Oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Pendistribusian Air Bersih Wujud Sinergitas Polsek Nagrak dan Koramil Nagrak untuk Masyarakat
    Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung di Desa Bojongkalong
    Cooling System Bhabinkamtibmas Poslek Nyalindung di Desa Bojongkalong dalam Rangka Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Jaga Kondisi Kamtibmas di Sukabumi, Kapolres dan Forkopimda Sukabumi kumpulkan puluhan Ormas dan Guru. 
    Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Cooling System di Desa Banyumurni untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalapanunggal di Desa Cianaga Laksanakan DDS Antisipasi TPPO
    Andreas Calon Wakil Bupati Sukabumi dari Paslon Nomor 2 diserbu Ibu-ibu
    Polsek Kalibunder Melaksanakan Anjangsana untuk Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Laksanakan Door to Door System dan Cooling System Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Cawabup Paslon 02 H. Andreas bersama Zainul Munasichin, MA., Hadiri Seminar Nasional, Deden Suwandi: Subhanallah mantap pa wabup
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
    Silaturahmi Door to Door Polsek Caringin, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersiap Hadapi Tahun Politik 2024
    Danpos Waluran bersama BPP Waluran Laksanakan Survei Potensi Alam
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas
    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas di Malam Tahun Baru 2024 oleh Polsek Cisolok Polres Sukabumi
    Giat Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Himbauan dan Keterlibatan Aktif dalam Masyarakat

    Ikuti Kami