Dua Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower Smartfren Diamankan Polres Sukabumi

    Dua Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower Smartfren Diamankan Polres Sukabumi
    Dua Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower Smartfren Diamankan Polres Sukabumi

    Polres Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.IK., M.H., menggelar konferensi pers pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Smartfren. Minggu (09/07/2023)

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.46 WIB, di area tower milik PT. Smartfren yang terletak di Kp. Bojong Soka, Rt. 002/002, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Pelaku pencurian diduga telah mencuri 2 (dua) unit baterai lithium merk Shoto LI-ION dengan kapasitas 100 AH.

    "Kami menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku." Ujar Kapolres Sukabumi.

    Dalam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka memotong pagar tower menggunakan gunting kawat untuk masuk ke dalam area tower. Setelah itu, mereka mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai dengan menggunakan linggis dan pahat, Dan berhasil mengambil 2 (dua) unit baterai tersebut.

    Dalam kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi pada tanggal 5 Juli 2023, 2 (dua) orang pelaku, yaitu AR dan DK, berhasil ditangkap di sekitar daerah Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, terdapat 3 (tiga) orang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dengan kasus ini, yaitu A, E, dan N.

    Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menyita 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Ayla warna putih dengan , 2 (dua) unit baterai tower PT. Smartfren, serta sejumlah alat dan peralatan yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian. 

    Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian di malam hari oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Kapolres Sukabumi menekankan bahwa pelaksanaan konferensi pers dan kegiatan penangkapan pelaku berjalan dengan aman dan kondusif. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari PT. Smartfren dalam membantu penyelesaian kasus ini.

    polres sukabumi polda jabar maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat dan Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Cikidang Dampingi Petugas Kesehatan...

    Berita terkait

    P

    P

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polres Sukabumi Galakkan Penanaman Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangang
    Personel Gabungan Amankan Logistik Pilkada di PPS Bojong dengan Ketat Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Pengecekan Kotak Suara Pilkada 2024 di PPS Desa Balekambang Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Persiapan Aman dan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Cimanggu Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Sambang Door to Door dan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
    Membangun Keamanan Bersama, Bhabinkamtibmas Desa Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Kulon Polsek Caringin Polres Sukabumi Gelar Giat Door To Door System, Sosialisasikan Berbagai Pesan Kamtibmas
    Cooling System Bhabinkamtibmas Poslek Nyalindung di Desa Bojongkalong dalam Rangka Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Cooling System di Desa Banyumurni untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Cegah Kejahatan dan Jaga Keamanan Malam
    Pelaksanaan Giat Reses 1 Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Gerindra di Desa Cibenda Ciemas Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Silaturahmi Door to Door Polsek Caringin, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersiap Hadapi Tahun Politik 2024
    Danpos Waluran bersama BPP Waluran Laksanakan Survei Potensi Alam
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas
    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas di Malam Tahun Baru 2024 oleh Polsek Cisolok Polres Sukabumi
    Giat Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Himbauan dan Keterlibatan Aktif dalam Masyarakat

    Ikuti Kami