Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi

    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi
    Gebragan Maruly di Awal Tahun Tangkap 9  Pelaku Rudapaksa di Sukabumi

    Sukabumi - Polres Sukabumi Dibawah arahan Kapolres Sukabumi yang baru AKBP Maruly Pardede, di awal tahun berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan orang tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

    TKP kasus rudapaksa itu diantaranya terjadi  di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.

    Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

    "Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos, " ungkap Maruly di Polres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

    TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu mensetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

    Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

    "Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, " ucap Maruly yang lebih dikenal dengan Aa Dede itu.

    Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku. 

    TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

    Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku. 

    Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

    "Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi, " ujar Maruly.

    Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

    Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

    Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Siapakah Satrio Piningit Tahun 2024?

    Artikel Berikutnya

    Kpt Inf Budi Hadi Priyadi Berikan Bingkisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polres Sukabumi Galakkan Penanaman Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangang
    Personel Gabungan Amankan Logistik Pilkada di PPS Bojong dengan Ketat Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    ambang Door to Door Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan
    Patroli Biru Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Meningkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sambangi Warga Ds. Tonjong
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Kulon Polsek Caringin Polres Sukabumi Gelar Giat Door To Door System, Sosialisasikan Berbagai Pesan Kamtibmas
    Cooling System Bhabinkamtibmas Poslek Nyalindung di Desa Bojongkalong dalam Rangka Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Cooling System di Desa Banyumurni untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Cegah Kejahatan dan Jaga Keamanan Malam
    Pelaksanaan Giat Reses 1 Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Gerindra di Desa Cibenda Ciemas Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Silaturahmi Door to Door Polsek Caringin, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersiap Hadapi Tahun Politik 2024
    Danpos Waluran bersama BPP Waluran Laksanakan Survei Potensi Alam
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas
    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas di Malam Tahun Baru 2024 oleh Polsek Cisolok Polres Sukabumi
    Giat Sambang Warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Himbauan dan Keterlibatan Aktif dalam Masyarakat

    Ikuti Kami