Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya

    Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya
    Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya

    Sukabumi - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus perampokan uang yang dialami Burhanudi (43) warga Kampung Kompa RT 17 RW 04, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi di salah satu warung mie di jalan Kompa, Parungkuda, pada Selasa (25/7/2023) .

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tiga pelaku berinisial K (38) yang berperan sebagai joki sepeda motor. E (45) berperan sebagai pengamai situasi di warung mie ayam, tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.

    Maruly menyebut, terdapat empat pelaku dalam aksi pencurian itu, dimana dua orang DPO berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yany berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.

    Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut.

    Polres Sukabumi Polda Jabar

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi RW Polsek Ciracap Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Tindakan Pidana Pencurian Handphone...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Bersama Babinsa Lakukan Sambang Warga Desa Wangunreja Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim
    Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Operasi Zebra Polres Sukabumi Temukan Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami